NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Divonis 5 Tahun Bui, Shane Lukas Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Bui, Shane Lukas Ajukan Banding

Nasional • 18 days ago

Jakarta: Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan merespons putusan terhadap dirinya. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) turut menyampaikan sikapnya. Mereka akan pikir-pikir lebih dulu.

"Dengan demikian perkara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," papar Alimin.

Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.

Hal yang memberatkan Shane, yakni keikutsertaan Shane merusak masa depan David. Sedangkan hal yang meringankan ialah Shane mencegah perbuatan terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, lebih lanjut.

Meski tindakan itu telat, Shane dinilai menghindarkan David dari akibat yang lebih fatal. Shane juga mesti membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional • 18 days ago

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional • 18 days ago

Jakarta: Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.

Hal yang memberatkan Shane, yakni keikutsertaan Shane merusak masa depan David. Sedangkan hal yang meringankan ialah Shane mencegah perbuatan terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, lebih lanjut.

Meski tindakan itu telat, Shane dinilai menghindarkan David dari akibat yang lebih fatal. Shane juga mesti membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satrio menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

Nasional • 18 days ago

Kedua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang pembacaan vonis, Kamis (7/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Alimin Ribut Sujono akan membacakan vonis, dan dibuka untuk umum yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy. Dia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ibu Imam Masykur Terbang ke Jakarta untuk Mencari Keadilan

Ibu Imam Masykur Terbang ke Jakarta untuk Mencari Keadilan

Nasional • 22 days ago

Ibu almarhum Imam Masykur, Fauziah bersama calon istri Imam Masykur didampingi oleh sejumlah kuasa hukum Hotman 911 perwakilan Aceh berangkat ke Jakarta pada Minggu 3 September 2023. 

Rombongan disambut oleh anggota DPD perwakilan Aceh setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan langsung menuju ke tempat peristirahatan sementara.

"Saya datang ke mari untuk mencari keadilan dan dukungan untuk anak Kami, Imam Masykur, yang sudah almarhum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ungkap Ibu almarhum Imam Masykur, Fauziah.

Rencananya Fauziah dan rombongan akan bertemu pengacara londang Hotman Paris pada Senin, 4 September 2023. Selanjutnya Fauziah juga akan dipertemukan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Kasus ini menjadi sorotan Komnas HAM setelah masuknya beberapa laporan dari aliansi masyarakat. Komnas HAM rencananya akan menemui Panglima TNI dan meminta keterangan pihak Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Karena hingga kini, peran dan alasan Praka RM, Praka HS dan Praka J menculik dan menghabisi nyawa Imam Masykur belum diungkap.
 
Sejauh ini, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkap motif ketiga pelaku untuk memeras korban yang mengetahui korban menjual obat-obatan illegal.

Hukum Berat Tiga Oknum Tentara Penebar Angkara

Hukum Berat Tiga Oknum Tentara Penebar Angkara

Nasional • 23 days ago

Miris dan tragis, itulah kenyataan pahit yang menimpa Ibu Fauziah dan keluarganya yang mendengar, Imam Masykur, anaknya disekap disiksa dan dibunuh di Jakarta.

Belakangan diketahui pelakunya berjumlah empat orang, tiga di antaranya tentara. Ketiga tentara yang menebar angkara itu kini sudah ditahan dan menjadi tersangka yaitu Praka RM, seorang anggota Paspampres; Praka HS, dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda.

Mengapa ketiga tentara yang seharusnya menjaga sikap kesatria justru menebar angkara? Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan yang dilakukan trio tentara penjagal itu adalah motif ekonomi.

"Memang pelaku ini sudah lebih dari satu kali melakukan hal yang sama untuk memeras korban maupun keluarganya untuk meminta uang tebusan," jelas Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari.

Benarkah ada bisnis ilegal perdagangan obat terlarang yang melibatkan ketiga tentara itu? Adakah atasan yang membekingi perbuatan biadab itu?

"Jadi boleh jadi ini adalah bagian dari jaringan, jaringan mafia obat yang selama ini di-backup oleh oknum-oknum tertentu. Dan tentu saja itu tidak gratis semuanya. Nah karenanya kita berharap Kapolri dan Panglima TNI harus bisa mengusut ini sampai tuntas," ungkap anggota Komisi III DPR RI Dapil Aceh, M Nasir Djamil.

Akankah ketiga tentara itu dihukum maksimal atas perbuatan biadabnya? menurut apa undang-undang yang berlaku

"Selalu saya sampaikan tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tidak pidana berat. Dan kita tidak menutup-nutupi," jelas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Hukuman mati menjadi ancaman bagi ketiga tentara yang telah berbuat keji dan tidak manusiawi. Karena tentara adalah penjaga negara, bukan penebar angkara.

Proses Hukum 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terbuka

Proses Hukum 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terbuka

Nasional • 24 days ago

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan, sidang peradilan tiga anggota yang melakukan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan pemuda asal Aceh Imam Masykur terbuka untuk umum. Panglima mempersilahkan masyarakat untuk mendatangi sidang yang digelar di Peradilan Militer. Hal tersebut disampaikan dalam apel siaga pengamanan KTT ASEAN di Lapangan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (1/9/2023).

"Kita sudah terbuka silahkan di update, diawasi semuanya tidak ada TNI yang ditutup-tutupi. Silahkan rekan-rekan semua untuk mengecek di Pomdam," ucap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Yudo belum menyebut kapan sidang peradilan itu digelar. Begitu pula sidang etik ketiga anggota TNI, Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Sebab, masih proses penyidikan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Ibu Imam Masykur Minta Bantuan Hotman Paris

Ibu Imam Masykur Minta Bantuan Hotman Paris

Nasional • 25 days ago

Ibunda Imam Masykur meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. fauziah mengharapkan keadilan hukum bagi almarhum anaknya yang telah dibunuh oleh tiga prajurit TNI. 

"Saya mohon kepada bapak Hotman Paris dan tim 911 untuk membantu kami dalam mencari keadilan terhadap anak kami yang menadi korban penganiayaan pembunuhan dari oknum TNI, sebab kami orang kecil," ucap Faiziah ibu dari Imam Masykur. 

Sebelumnya, sebuah video beredar soal tewasnya seorang pemuda asal Desa Mon Kelayu, Gandapura, Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur, 25. Korban diduga tewas setelah diculik dan disiksa oknum TNI.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @rakan_aceh, memperlihatkan sebuah video percakapan lewat telepon. Diduga dalam video itu, merupakan suara Imam Masykur sempat menghubungi seseorang dengan logat menggunakan bahasa daerah.

Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta. Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya," tulis keterangan dalam unggahan

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Jokowi Pastikan Paspampres yang Menewaskan Imam Masykur Diproses Hukum

Jokowi Pastikan Paspampres yang Menewaskan Imam Masykur Diproses Hukum

Nasional • 25 days ago

Kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota Paspampres juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. 

"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada," ungkap Jokowi usai menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) 2023.

Presiden menyatakan kasus ini sudah diproses hukum dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Presiden juga menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum.

"Semuanya sama di mata hukum," terang Jokowi.

Berdasarkan penyelidikan, Imam Masykur diculik saat dirinya sedang menjaga kios yang menjual kosmetik dan obat-obatan di Jalan Sandratek, RT02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam adalah seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dia baru satu tahun lebih mengadu nasib ke Ibu Kota.

Menurut pengakuan warga, penculikan Imam terjadi pada pukul 17.00-18.00 WIB, Sabtu, 12 Agustus 2023. Kejadian penculikan ini dilihat warga setempat, dan kemudian direkam sehingga viral di media sosial.

Jasad Imam ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Imam diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas anggota TNI. Salah satu pelaku merupakan anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pengakuan Saksi Mata Imam Masykur

Pengakuan Saksi Mata Imam Masykur

Nasional • 25 days ago

Seorang saksi mata menuturkan peristiwa penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur. Saksi mengatakan, sosok Masykur yang ternyata bukan kali pertama diculik dan diminta tebusan seumlah uang. 

Saksi juga menyebut, peristiwa serupa dialami banyak korban lain, namun mereka tidak berani melapor ke polisi.

Berikut identitas korban dan kronologi:

Korban bernama Imam Masykur, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Imam baru satu tahun mengadu nasib ke Ibu Kota. 

Jasad Imam ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Imam diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota TNI.

Penganiayaan ini terekam video dan diunggah di media sosial. Dalam video tersebut terdengar nada suara gemetar disertai ketakutan sambil menangis.

Imam sempat menghubungi adiknya untuk meminta agar ibunya segera mengirimkan uang senilai Rp50 juta, jika tidak Imam mengaku akan dibunuh.

"Dek kirem peng limong ploh juta peugah bak mak beuh, Abang ka ipoeh nyoe. (Dek kirim uang lima puluh juta bilang sama Mama ya, Abang udah dipukul nih)," kata Imam Masykur dengan menggunakan Bahasa Aceh, dalam video yang beredar di media sosial.

Dari informasi yang didapat pihak keluarga telah menyiapkan uang senilai Rp13 juta agar Imam tidak disiksa lagi. Diketahui keluarga Imam tidak mampu menebus sisa uang tersebut sehingga nyawa Imam pun melayang.Jasad Imam ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Imam diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota TNI.

LPSK Bakal Berikan Bantuan kepada Keluarga Imam Masykur

LPSK Bakal Berikan Bantuan kepada Keluarga Imam Masykur

Nasional • 25 days ago

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komnas HAM akan  menemui keluarga Imam Masykur, korban penganiayaan oknum Paspampres dan TNI. LPSK secara pro aktif akan memberikan bantuan perlindungan kepada keluarga korban.

"Kita (LPSK) akan fokus kepada menghubungi keluarga korban untuk secara proaktif menyampaikan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan maupun memberikan bantuan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo. 

Hasto menjamin LPSK juga akan membantu menilai mengenai ganti atau restitusi jika memang diperlukan.

Sebelumnya, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, 25. Salah satu anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda menjadi tersangka kasus ini.

Usman Hamid: Kasus Imam Masykur Lebih Tepat Diadili di Peradilan Umum

Usman Hamid: Kasus Imam Masykur Lebih Tepat Diadili di Peradilan Umum

Nasional • 26 days ago

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oknum TNI anggota Paspampres merupakan perbuatan kejam dan tidak manusiawi. Usman Hamid berharap, kasus tersebut bisa diusut tuntas serta pelakunya ditindak secara hukum dalam peradilan umum.

"Saya kira yang lebih tepat adalah lingkungan peradilan umum dan memang harus diserahkan ke pihak kepolisian," ucap Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid.

Sebelumnya, TNI berkomitmen akan mengawal kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda. Pengawalan kasus ini sesuai dengan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Berdasarkan penyelidikan, Imam Masykur (korban) diculik saat dirinya sedang menjaga kios yang menjual kosmetik dan obat-obatan di Jalan Sandratek, RT02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam adalah seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dia baru satu tahun lebih mengadu nasib ke Ibu Kota.

Menurut pengakuan warga, penculikan Imam terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00-18.00 WIB, Sabtu, 12 Agustus 2023. Kejadian penculikan ini dilihat warga setempat, dan kemudian direkam sehingga viral di media sosial.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Imam diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas anggota TNI. Salah satu pelaku merupakan anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Warga Ramai Bela Sungkawa ke Rumah Imam Masykur

Warga Ramai Bela Sungkawa ke Rumah Imam Masykur

Nasional • 26 days ago

Hingga hari keenam pasca dikebumikannya Imam Masykur, kediaman orang tua korban di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh masih dipenuhi warga yang berkunjung, baik untuk memberikan dukungan moral maupun doa. 

Rumah orang tua Imam Masykur yang merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan oleh oknum TNI terus didatangi warga dari berbagai daerah. Warga yang berdatangan tersebut ada yang ingin berdoa atau tahlilan untuk almarhum dan juga datang menjenguk orang tua korban, untuk memberikan dukungan moril dan menyampaikan bela sungkawa.

Selain masyarakat biasa, sejumlah tokoh politik dan aktivis hukum juga ikut berkunjung ke rumah orang tua korban, untuk memberikan dukungan moral dan dukungan proses hukum terhadap pelaku yang akan dilakukan nantinya. 

Sementara itu, Fauziah selaku ibu dari korban berharap proses hukum kepada siapapun pelaku yang terlibat atas penculikan, pemerasan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap putranya agar dihukum seberat-beratnya dan Fauziah berharap agar pelaku dihukum mati. 

Mario dan Shane Minta Divonis Ringan

Mario dan Shane Minta Divonis Ringan

Nasional • 26 days ago

Mario Dandy dan Shane Lukas tetap bersikukuh tidak melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Keduanya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan-ringannya.

Usai pleidoi Mario dan Shane ditolak seluruhnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa penganiayaan David Ozora menanggapi bantahan Jaksa. 

Dalam sidang duplik, Selasa, 29 Agustus 2023, kuasa hukum Mario Dandy Andreas menyebut Mario hanya terbukti melanggar pasal penganiayaan terhadap anak dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya. 

"Kami tetap memohon kepada Yang Mulia agar terdakwa Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan 

Sementara itu, Shane Lukas tetap pada pembelaannya tidak terlibat langsung menganiaya David Ozora. Tim kuasa hukum Shane menolak tuntutan jaksa yang menjerat Shane dengan pasal penganiayaan berat terencana. 

Penasihat hukum berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. "Kami keberatan dan menolak dengan tegas tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar penasihat hukum Shane.

Dalam sidang replik pekan lalu, jaksa berkeyakinan kedua terdakwa bersama anak AG telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan perencanaan terlebih dahulu. Sehingga menyebabkan cedera parah dan trauma berat. 

JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy. Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. 

Rapor Merah Penganiayaan Brutal 'Penguasa Jaksel' Terhadap David Ozora

Rapor Merah Penganiayaan Brutal 'Penguasa Jaksel' Terhadap David Ozora

Nasional • 26 days ago

Di akhir sidang duplik Mario Dandy dan Shane Lukas, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyerahkan buku yang disebut rapor merah kepada majelis hakim. Rapor setebal 360 halaman itu memuat dampak kesehatan terhadap David Ozora hingga fakta-fakta persidangan yang sudah bergulir sejak Maret 2023. 

Rapor ini dibuka dengan daftar kesalahan tiap tersangka. Dari 20 daftar yang tertera, skor kesalahan tertinggi dikumpulkan oleh Mario dengan total 20 poin, diikuti 9 kesalahan untuk Shane Lukas dan 11 poin untuk anak AG. 

Menurut Jonathan, rapor merah ini berisi fakta-fakta persidangan yang telah disusun oleh pihaknya dan kuasa hukum yang dapat menjadi pegangan objektif jika nantinya para terdakwa menempuh upaya banding hingga kasasi.

"Fakta-fakta persidangan yang kami buat memang kalau mereka nanti akan sampai ke tingkat banding ataupun kasasi, ini yang akan bisa jadi pegangan," kata ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Pihak keluarga juga menyoroti sikap para terdakwa yang masih membantah telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Para terdakwa dinilai mencoba mengaburkan kondisi David saat ini bahkan mengabaikan keterangan dokter.

Keluarga David pun berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman berat untuk memberikan efek jera bagi para terdakwa.

Kata Kriminolog soal Motif 3 Oknum TNI Aniaya Warga hingga Tewas

Kata Kriminolog soal Motif 3 Oknum TNI Aniaya Warga hingga Tewas

Nasional • 26 days ago

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyebut bahwa secara normatif, motif ekonomi dalam kasus tiga oknum TNI menganiaya warga hingga tewas dinilai janggal. Namun, jika menggunakan pendekatan informal, motif ekonomi bisa diterima jika oknum aparat menyalahgunakan seragam mereka untuk melakukan tindak pidana pemerasan. 

"Aparat, baik itu TNI atau Polri, ada saja yang kemudian menyalahgunakan seragam mereka untuk menjadi preman kah, memeras, extortion lah pada dasarnya," jelas Adrianus Meliala. 

Adrianus menyebut, kasus ini seharusnya menjadi momentum lembaga penegak hukum untuk berbenah. "Pimpinan TNI Polri misalnya, harus lebih hati-hati pada kemungkinan anggota-anggota mereka yang berada pada level bawah untuk tidak lagi bermain-main dengan peran-peran sebagai preman, penjagal, tukang pukul," ujarnya.

Sebelumnya, TNI berkomitmen akan mengawal kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda. Pengawalan kasus ini sesuai dengan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Berdasarkan penyelidikan, Imam Masykur (korban) diculik saat dirinya sedang menjaga kios yang menjual kosmetik dan obat-obatan di Jalan Sandratek, RT02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam adalah seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dia baru satu tahun lebih mengadu nasib ke Ibu Kota.

Menurut pengakuan warga, penculikan Imam terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00-18.00 WIB, Sabtu, 12 Agustus 2023. Kejadian penculikan ini dilihat warga setempat, dan kemudian direkam sehingga viral di media sosial.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Imam diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas anggota TNI. Salah satu pelaku merupakan anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Terlibat Bisnis Ilegal, Tiga Tentara Nekat Menjagal

Terlibat Bisnis Ilegal, Tiga Tentara Nekat Menjagal

Nasional • 27 days ago

Pomdam Jaya telah menetapkan Praka HS dan Praka J dan Praka RM sebagai tersangka penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Imam Masykur. 

Hasil pemeriksaan Polisi Militer Kodam Jaya motif tiga oknum TNI dalam kasus Imam Masykur adalah pemerasan. Para pelaku diduga mengetahui data-data sejumlah para perantauan Aceh yang berdagang kosmetik dan obat-obatan. Para pelaku lalu mendatangi mereka lalu menyamar sebagai polisi untu memras. 

Pihak TNI AD menyatakan, telah memeriksa delapan orang saksi, mulai dari keluarga korban, saksi mata saat penculikan dan warga di sekitar rumah korban. Sejumlah barang bukti juga sudah telah disita, namun penyidik masih mencari telepon genggam milik korban. 

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menyatakan para tersangka tidak mengenal korban, namun mengetahui komunitas korban sebagai penjual obat ilegal.

Aniaya Warga Hingga Tewas, Ketiga Anggota TNI Tidak Mengenal Korban

Aniaya Warga Hingga Tewas, Ketiga Anggota TNI Tidak Mengenal Korban

Nasional • 27 days ago

Selain menetapkan tiga anggota TNI sebagai pelaku penganiayaan warga Aceh hingga tewas, seorang warga sipil juga telah ditetapkan sebagai pelaku. TNI AD menyatakan, ketiga anggota TNI tidak mengenal korban, namun megetahui kegiatan korban dalam sebuah komunitas. 

Pomdam Jaya telah menetapkan Praka HS dan Praka J dan Praka RM sebagai tersangka penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Imam Masykur. Namun, selain ketiga anggota TNI aktif tersebut, seorang warga sipil berinisial MS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. 

Pihak TNI AD menyatakan, telah memeriksa delapan orang saksi, mulai dari keluarga korban, saksi mata saat penculikan dan warga di sekitar rumah korban. Sejumlah barang bukti juga sudah telah disita, namun penyidik masih mencari telepon genggam milik korban. 

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menyatakan para tersangka tidak mengenal korban, namun mengetahui komunitas korban sebagai penjual obat ilegal.

"Mereka tidak mengenal secara detail korban tapi mereka mengetahui komunitas korban," ucap Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Kecewa dengan Hasil Autopsi Advent, Keluarga Bakal Lapor ke Mabes Polri

Kecewa dengan Hasil Autopsi Advent, Keluarga Bakal Lapor ke Mabes Polri

Nasional • 27 days ago

Pihak keluarga tidak puas dengan hasil autopsi kematian siswa SPN Polda Lampung, Advent Pratama Telaumbanua yang di sampaikan pihak RS Adam Malik Medan. Hal itu diungkapkan usai gelar perkara di Mapolda Lampung. 

Paman korban, Rahmat Telaumbauna mengaku tidak puas dengan hasil autopsi kematian keponakannya  Advent Pratama Telaumbanua yang disampaikan pihak rumah sakit. 

Rahmat mengatakan luka-luka yang ada di tubuh Advent yang diduga dianiaya di bantah dengan hasil autopsi. Ia mengatakan padahal luka-luka yang dialami korban tidak wajar dan bukan karena terjatuh. 

Ia juga membantah pernyataan pihak RS Adam Malik Medan yang mengatakan keponakannya meninggal karena gagal jantung. 

Menurutnya, apa yang disampaikan pihak RS Adam Malik Medan tidak tepat. Ia juga mempertanyakan jika Advent memiliki riwayat jantung, mengapa bisa lulus masuk SPN. 

Maka itu, pihak keluarga akan mengambil langkah untuk melapor ke Mabes Polri, Menkopolhukam dan Presiden Jokowi guna mengungkap kematian Advent Pratama. 

Ketua Harian Kompolnas, Benny Josua Mamoto mengungkapkan pihaknya siap menerima aduan dari pihak keluarga. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai permintaan keluarga. 

Benny Mamoto juga mengapresiasi Polda Lampung karena telah melakukan gelar perkara secara transparan dengan melibatkan keluarga. Selain itu melibatkan pengawas internal Irwasda,, Kompolnas, Propam Polda Lampung, IDI, serta dokter forensik. 

Pengacara: Mario Dandy Layak Mendapat Keringanan Hukuman

Pengacara: Mario Dandy Layak Mendapat Keringanan Hukuman

Nasional • 27 days ago

Penasihat Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Mario. Penasihat hukum tetap membantah penganiayaan terhadap David direncanakan terlebih dahulu.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum memandang Mario layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan yaitu terdakwa masih muda, berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Mario juga disebut menyesali perbuatannya.

Tim penasehat hukum berpendapat bahwa tidak ada perencanaan dalam perkara ini. Penganiayaan dilakukan secara spontan karena emosi.

Tindakan Mario yang meminta agar Shane Lukas merekam pembicaraan dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait dengan klarifikasi hubungan seksual yang terjadi antara anak korban dan saksi anak AG.

Tetkait restitusi, penasihat hukum menilai perhitungan LPSK tidak berdasar, sehingga patut dikesampingkan. Selain itu hukuman pengganti restitusi menurut penasihat hukum hanya bisa dikenakan untuk tindak pidana terorisme dan perdagangan orang sesuai peraturan mahkamah agung.

Andreas mengatakan, Mario hanya terbukti melanggar pasal penganiayaan terhadap anak , dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Tim Kuasa Hukum Shane Lukas Tolak Restitusi

Tim Kuasa Hukum Shane Lukas Tolak Restitusi

Nasional • 27 days ago

Penasihat hukum terdakwa Shane Lukas tetap pada pembelannya Shane Lukas tidak terlibat langsung menganiaya David Ozora. Dalam dupliknya, penasihat hukum juga menyinggung kondisi David Ozora yang sudah bersosialisasi, bahkan sudah bisa jalan-jalan. 

"Kami sudah menolak restitusi, Shane pengangguran besar-besaran. Malah dengan kejadian ini dia tidak bisa kuliah lagi, tidak bisa melanjutkan ke akmil," jelas Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing. 

Tim hukum Shane Lukas menolak tuntutan jaksa yang menjerat Shane dengan pasal penganiayaan berat terencana. Shane diyakini tidak terlibat dan tidak ikut merencanakan penganiayaan tersebut. 

Penasihat hukum berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.