- KOMNAS HAM: BUKTI DI TKP PENEMBAKAN BRIGADIR YOSUA MENGARAH PADA PELANGGARAN HAM
- KOMNAS HAM TUNGGU HASIL RESMI DARI AUTOPSI ULANG BRIGADIR YOSUA
- KADISPENAD: TIM SIBER TNI AD TANGANI SITUS KOSTRAD YANG DIRETAS INDIAN CYBER MAFIA
- MENHAN PRABOWO SUBIANTO TERIMA EMPAT BINTANG KEHORMATAN DARI TNI
- KPK CATAT KEPATUHAN LHKPN SEMESTER I 2022 CAPAI 97,36 PERSEN
- SATGAS CATAT 320.457 EKOR TERNAK SEMBUH DARI PENYAKIT MULUT DAN KUKU
- KPK TERIMA 1.811 LAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI PADA SEMESTER I 2022
- KOMNAS HAM: ISTRI FERDY SAMBO SAKSI KUNCI KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA
- KUASA HUKUM SEBUT BHARADA ELIEZER BELUM AJUKAN PERLINDUNGAN UNTUK KELUARGA
- KPK VERIFIKASI LAPORAN SEJUMLAH ADVOKAT SOAL DUGAAN FERDY SAMBO SUAP STAF LPSK
Asep Iwan: Jika Beri Laporan Palsu, Putri Candrawathi Terancam di Penjara
Metro Siang • 11 hours ago • NasionalTeka-teki motif pembunuhan Brigadir J masih belum terjawab. Bak puzle, kepingan demi kepingan terus dikumpulkan oleh tim penyidik untuk menyibak tabir kematian termasuk permufakatan jahat terhadap almarhum Brigadir J.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka namun, keterangan yang diberikan para tersangka terus berubah-ubah. Namun, belakangan dugaan pelecehan seksual terhadai istri sang jenderal itu tidak terbukti, atau hanya skenario belaka.
"Dalam kasus ini, peluang Putri Candrawathi untuk ditetapkan sebagai tersangka sangat besar dengan karena pihaknya melakukan laporan palsu dan bisa dijerat dengan ancaman Pasal 220".
Pasal 220 KUHP berbunyi "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
"Jika menghalangi penyelidikan apalagi sudah disumpah maka akan dipenjara hitungan tahun", sambung Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.