NEWSTICKER

Tag Result: persidangan sambo

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?

Nasional • 2 months ago

Upaya Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati, gagal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dua anak buah Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut hakim, putusan PN Jaksel sudah melewati pertimbangan menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan. 

Sementara untuk hukuman mati, hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy.

Sang istri, Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena bandingnya turut ditolak. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, terlebih ia terlibat dalam rangkaian pembunuhan.

Kuat Ma'ruf juga tetap mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Hakim pun menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan kuat, sehingga bandingnya ditolak.

Ricky Rizal pun tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara. Dalam banding Ricky Rizal, hakim meyakini Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, dan kerap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian di dalam sidang, sehingga bandingnya pun ditolak.

Keempat terdakwa masih bisa mengupayakan langkah hukum di tingkat kasasi. Namun, menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, kemungkinan keempat terdakwa mendapatkan keringanan di tingkat kasasi sangat kecil. Sebab, Mahkamah Agung (MA) tidak memilki wewenang mengurangi atau menambah masa hukuman.

"Menurut hukum acara, Mahkamah Agung tidak boleh mengurangi atau menambah hukuman, karena bukan kewenangannya. Kecuali, dia (MA) mengadili sendiri. Namun, jika dilihat fakta yang diuraikan pda persidangan sebelumnya sudah jelas. Jadi, pada tahap kasasi sangat tipis kemungkinan untuk dikurangi hukumannya," ujar Asep dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis (13/4/2023).

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos

Nasional • 2 months ago

Berbulan-bulan jarang jumpa, putri sulung Sambo Trisia kembali berbagi momen sentimental di akun media sosialnya. Dalam unggahannya, Sambo dan Putri sempat mengirim surat di momen ulang tahun sang anak bungsunya pada akhir bulan lalu.

Seolah memutar waktu, Trisia berbagi arsip percakapannya dengan sang ayah, Ferdy Sambo dan ibunya Putri Candrawathi. Dalam unggahan ini, Trisia dan Sambo gemar menghabiskan waktu berdua, sampai ajakan Trisia berkendara bersama sang ayah jadi rutinitas setiap akhir pekan.

Keduanya juga kerap melempar tangan di ruang virtual. Nampak pula percakapan hangat Trisia dan sang ibu, Putri Candrawathi. Sebuah kompilasi rasa rindu anak kedua orang tuanya.

Momen sentimental lainnya juga tergambar lewat unggahan Trisia di 23 Maret 2023. Sambo dan Putri sempat menuliskan selembar surat di momen ulang tahun kedua anak sambungnya.

Selain itu, dari balik jeruji besi Mako Brimob, Sambo menorehkan tinta hitam berisi ucapan maaf dan kesedihannya absen mendampingi si bungsu.

Upaya Banding Ferdy Sambo Cs Kandas

Upaya Banding Ferdy Sambo Cs Kandas

Nasional • 2 months ago

Upaya pasangan suami istri terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendapatkan keringanan hukuman, kini kandas. Bukan meringankan, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis hukuman mati untuk Sambo.

Sidang putusan banding untuk terdakwa Sambo yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso berlangsung terbuka untuk umum. Bahkan, tidak menghadirkan terpidana Sambo, karena memang tidak diwajibkan.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri dalam kasus ini. Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap vonis Kuat Ma'ruf. Maka, Kuat tetap dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Banding Sambo Cs Ditolak, Keluarga Brigadir J Puas atas Putusan Hakim

Banding Sambo Cs Ditolak, Keluarga Brigadir J Puas atas Putusan Hakim

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Keluarga Brigadir J merasa puas dan menghargai keputusan hakim.

Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama untuk terdakwa Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Menurut hakim, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan adanya putusan ini, Sambo tetap divonis mati, Putri tetap dihukum 20 tahun. Sementara Ricky dan Kuat harus menjalani hukuman masing-masing 13 dan 15 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan seluruh terdakwa untuk tetap berada di tahanan. 

Sementara itu, orang tua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat yang mengikuti jalannya sidang melalui media online, menghargai keputusan para hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, mereka merasa sangat puas dengan putusan itu.

"Saya selaku ayah almarhum Brigadir J dan ibunya di sini, sangat menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Samuel Hutabarat.

Pengamat: Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Lewat Kasasi Nyaris Nol

Pengamat: Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Lewat Kasasi Nyaris Nol

Nasional • 2 months ago

Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Peluang Sambo lolos dari hukuman mati di tingkat kasasi nyaris tidak ada alias nol.

Sidang di banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta digelar secara maraton, mulai dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang putusan banding itu digelar karena empat terdakwa itu mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi. Selain itu, pidana 15 tahun penjara pada terdakwa Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara pada terdakwa Ricky Rizal.

Sidang putusan banding untuk terpidana Ferdy Sambo dipimpin Singgih Budi Prakoso. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak menghadirkan terpidana Ferdy Sambo. 

Hakim PT DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih punya kesempatan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Asep Iwan Iriawan selaku mantan hakim menilai peluang Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal praktis tertutup.

Ferdy sambo merupakan otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah digelar proses pengadilan yang panjang, akhirnya pada 13 Februari 2023, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Dua bulan kemudian, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Banding Sambo Ditolak, Pakar: Memang Tidak Ada yang Meringankan

Banding Sambo Ditolak, Pakar: Memang Tidak Ada yang Meringankan

Nasional • 2 months ago

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (12/4/2023). Pakar hukum, Asep Iwan Iriawan menyebut tidak ada hal pembenar untuk meringankan vonis para terdakwa.

"Kenapa hakim PN dan PT menjatuhkan hukuman mati, karena memang tidak ada yang meringankan," ucap Asep, dalam program Primetime News Metro TV.

Asep mengatakan Ferdy Sambo sudah mendapat hukuman maksimal lantaran terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Sehingga, pantas untuk mendapatkan hukuman yang sesuai.

Selain itu, Asep juga mengomentari pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyebut hukuman Eliezer terlalu ringan. Menurut Asep, tidak sepantasnya seorang pengacara membandingkan hukuman antarterdakwa.

"Saya tidak tahu belajarnya di mana," tutur Asep.

Asep berpendapat, sebagai pengacara seharusnya paham, mana yang bisa mereka protes dan mana yang tidak. Bahkan, sikap semacam itu, Asep mengibaratkan pengacara Ferdy Sambo seperti anak kecil.

Banding Ditolak, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional • 2 months ago

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman terhadap Kuat Ma'ruf, Rabu (12/4/2023). Dengan demikian, Kuat tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim ketua, Abdul Fattah.

Kuat Maruf dinyatakan terbukti bersalah dan ikut serta dalam pembunuhan berencana Kepada Brigadir J. Sehingga, Ia pantas untuk menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Hari ini, empat dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding. Namun, hakim menolak seluruh banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Nasional • 2 months ago

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman terhadap Ricky Rizal Wibowo, Rabu (12/4/2023). Dengan demikian, Ricky tetap divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mulyanto mengatakan Ricky Rizal terbukti bersalah. Sehingga, Ia pantas untuk dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya memori banding yang diajukan Ricky Rizal, maka Ia harus tetap berada di dalam tahanan. 

Dalam kasus itu, terdapat lima terdakwa yang terjerat, empat di antaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding keduanya pun dimentahkan oleh hakim. Sehingga, keduanya juga tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri.

Banding Putri Candrawathi Ditolak

Banding Putri Candrawathi Ditolak

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel 13 Februari 2023 harus tetap dipertahankan dan harus dikuatkan." ucap Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Atas putusan banding tersebut, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai Putri terbukti bersalah melanggar dakwaan primer melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ini Pertimbangan Banding Sambo cs. Ditolak

Ini Pertimbangan Banding Sambo cs. Ditolak

Nasional • 2 months ago

Putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak, Rabu (12/4/2023). Terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Hakim Ketua PT Jakarta.

Berikut beberapa poin yang menjadi landasan atau kajian dari pihak Hakim Tinggi untuk tetap memberikan putusan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan;

1. Ultra Petita (Vonis yang diberikan dengan yang dituntutkan lebih tinggi dibenarkan oleh PT dan hukuman mati dianggap oleh hakim tinggi masih dibutuhkan sebagai shock therapy di Indonesia dan masih berlaku sebagai hukuman positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan konstitusi). 

2. Ferdy Sambo menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

3. Ferdy Sambo memiliki pangkat tinggi di institusi Polri dan berpengaruh kuat dinilai apa yang dikatakan Ferdy akan dipatuhi oleh bawahannya. 

4. Unsur pembunuhan dengan sengaja dan terencana sudah terpenuhi.

5. Tidak ada upaya memberikan kesempatan klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. 

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Banding Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir J: Kami Optimis Tak Ada Hal yang Meringankan Para Terdakwa

Banding Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir J: Kami Optimis Tak Ada Hal yang Meringankan Para Terdakwa

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Menanggapi hal tersebut, keluarga Brigadir J menyerahkan kekuasaan keadilan sepenuhnya pada Hakim dan optimis bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman para terdakwa.

"Kami keluarga sangat optimis soal banding yang diajukan para terdakwa (ditolak), kami sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menguatkan keputusan PN Jaksel," ucap Samuel Hutabarat ayah Brigadir J. 

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Banding Sambo Cs, Pakar: Pengadilan Tinggi Dapat Mengubah Putusan Sebelumnya

Banding Sambo Cs, Pakar: Pengadilan Tinggi Dapat Mengubah Putusan Sebelumnya

Nasional • 2 months ago

Upaya untuk meringankan hukuman, telah ditempuh Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat. Putusan banding mereka akan diputuskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menjelaskan, bahwa sidang banding itu memiliki beberapa kemungkinan, bisa merubah, menguatkan atau sama dengan putusan sidang sebelumnya.

"Jadi, kemungkinan pertama, pengadilan tinggi menguatkan kembali terhadap putusan sebelumnya, artinya sama dengan putusan pada persidangan sebelumnya. Kedua merubah hukuman, merubah rumusan hukuman dari putusan sidang sebelumnya. Ketiga membatalkan putusan di pengadilan negeri dan mengadili ulang di pengadilan tinggi," jelas Hibnu.

Menurut Hibnu, saat ini kewibawaan pengadilan dilihat dari pertimbangan putusan, sehingga ia berharap pengadilan tinggi tidak merubah putusan pada tingkat pengadilan negeri.

"Sekarang ini, kewibawaan pengadilan dilihat dari pertimbangan hukum terhadap putusan yang dijatuhkan. Kalau kemarin sudah bagus di pengadilan negeri, saya kira mudah-mudahan tidak (mengubah putusan pada pengadilan negeri)," ujar Hibnu.

Di sisi lain, orang tua korban, Brigadir Yosua telah puas atas vonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami pihak keluarga sudah puas dengan hukuman yang dijatuhkan pada sidang sebelumnya. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri tidak memiliki unsur-unsur yang meringankan. Jadi, kami sebagai keluarga menginginkan PT DKI Jakarta memberikan putusan yang sesuai seperti putusan sebelumnya," ujar Ibu Yosua Rosti Simanjuntak dalam Metro Siang, Metro TV, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo yang menjadi perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

PT DKI Tak Wajibkan Ferdy Sambo Cs Hadir di Sidang Putusan Banding

PT DKI Tak Wajibkan Ferdy Sambo Cs Hadir di Sidang Putusan Banding

Nasional • 2 months ago

Ferdy Sambo terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menghadapi sidang banding secara maraton, Rabu (12/4/2023). Sidang berlangsung tanpa menghadirkan terpidana. 

Sidang berlangsung terbuka untuk umum, namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak menghadirkan terpidana Ferdy Sambo, karena tidak diwajibkan. Selain itu, kehadiran terpidana juga akan mempengaruhi lama waktu mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Jika terpidana mengajukan kasasi, batas waktu 14 hari akan dihitung dari hari pertama mendengarkan putusan. Jika tidak hadir, maka dihitung mulai hari pertama terdakwa menerima salinan putusan.

Sidang putusan banding diawali untuk terpidana Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada pukul 09.00 Wib. 

Banding merupakan upaya hukum Sambo untuk terhindar dari hukuman pidana mati yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jelang Sidang Putusan Banding Sambo Cs, Tim Gegana Sterilisasi PT DKI Jakarta

Jelang Sidang Putusan Banding Sambo Cs, Tim Gegana Sterilisasi PT DKI Jakarta

Nasional • 2 months ago

Tim Gegana melakukan strelisasi area, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023) pukul 06.30 WIB pagi.

Personel Gegana mengecek, sejumlah titik di antaranya, ruang sidang, area taman, hingga titik tersembunyi. Sterilisasi ini dilakukan guna menjamin sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs berjalan lancar dan aman.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Sambo Cs Tidak Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Sambo Cs Tidak Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Nasional • 2 months ago

Keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, tidak diwajibkan hadir dalam persidangan vonis banding. Melalui kuasa hukum, keempat terdakwa akan menunggu hasil putusan vonis banding.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan memastikan, selain para terdakwa, pihak penuntut umum yang juga mengajukan banding, tidak wajib hadir. Menurut Binsar, situasi ini justru bisa mempercepat waktu untuk mengambil keputusan upaya hukum lanjutan.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan, melalui pesan singkat mengatakan pihaknya tidak mendapatkan panggilan untuk menghadiri persidangan. Mereka hanya akan menunggu pemberitahuan hasil vonis banding, yang dikirimkan secara daring maupun dalam bentuk fisik oleh pihak pengadilan/

Setelah putusan banding diserahkan ke pihak pemohon, mereka memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan menerima atau menolak vonis. Langkah selanjutnya bagi pemohon, baik terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sambo Ajukan Banding, Pakar Hukum: Saya Yakin Besok Putusan akan Sama dengan PN

Sambo Ajukan Banding, Pakar Hukum: Saya Yakin Besok Putusan akan Sama dengan PN

Nasional • 2 months ago

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang akan digelar pada Rabu (12/4/2023).

Menurut Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan, putusan terhadap Ferdy Sambo akan sama dengan vonis dan Pengadilan Tinggi akan menolak banding.

"Saya yakin besok putusan akan sama dengan PN, artinya tolak banding," ucap Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan.

Asep mengatakan, tidak ada hal meringankan apapun alasannya jika putusan terdakwa maksimal.

"Kalau putusan maksimal prinsip hukumnya tidak boleh ada hal meringankan apapun alasannya, jadi ketika hakim nanti akan sama atau menilak banding pasti pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan, kalau putusannya mati," jelas Asep Iwan Iriawan

Nasib hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs, akan diputuskan dalam sidang banding pada 12 April 2023. 

Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, dan Mulyanto. Sebelum menangani perkara banding Sambo, Singgih pernah memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Adapun mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati hakim Pengadilan Jaksel pada 13 Februari 2023. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tidak terima dengan vonis hakim, ia mengajukan banding. Kini, nasibnya akan diputuskan dalam sidang banding yang digelar terbuka Rabu (12/4/2023).

LPSK Cabut Status Perlindungan Richard Eliezer, Pakar: Perjuangan Kita Sia-sia!

LPSK Cabut Status Perlindungan Richard Eliezer, Pakar: Perjuangan Kita Sia-sia!

Nasional • 3 months ago

LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. 

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jangan karena hanya rating untul media semata bisa merugikan Eliezer bahkan perjuangan seluruh pihak yang bersangkutan dalam kasus itu.

"Ini perjuangan semuanya, perjuangan emak-emak. Kalau begini perjuangan kita sia-sia!" tegas Asep Iwan Iriawan dalam Primetime News Metro TV, Jumat (10/3/2023). 

Asep menambahkan, pihak tv swasta tersebut harus bertanggung jawab karena jika tidak adanya status perlindungan kepada Eliezer dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang mengancam Eliezer.

"Pihak media tersebut harus bertanggung jawab, karena jika ada sesuatu terjadi kepada Richard siapa yang bertanggung jawab?," jelas Asep Iwan Iriawan.

"Jangan seperti ini dong apalagi untuk ngejar rating saja," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapesy mengatakan, sangat menyayangkan tindakan dari pihak LPSK tersebut. 

Ia menambahkan, sebelum Richard Eliezer melakukan proses wawancara kepada stasiun televisi, pihaknya telah meminta konfirmasi oleh salah satu komisioner dari LPSK. 

Ronny mengaku wawancara yang dilakukan oleh Eliezer tersebut sudah dalam pengetahuan dan sepertujuan dari pihak LPSK.

"Merujuk pada perjanjian, hal tersebut sudah dalam sepengetahuan dan sepertujuan dari pihak LPSK," kata Ronny Talapesy dalam Primetime News, Jumat (10/3/2023).

"Bahkan komisiaris LPSK sendiri yang menyetujui," imbuhnya. 

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

• 3 months ago

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara. LPSK memastikan perlindungan bagi Richard Eliezer sampai enam bulan ke depan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Rliezer di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana. LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepala lapas di mana Eliezer akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanannya.

Diketahui, Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Eliezer dipidana 12 tahun penjara.

Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Vonis Adil Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan

Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Vonis Adil Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan

• 3 months ago

Sidang vonis para terdakwa perintangan penyidikan digelar pada 22-23 Februari mendatang. Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak berharap sanksi adil terhadap para terdakwa tercermin pada sidang tuntutan nanti.

"Ini kejahatan yang luar biasa, tolong sidang perintangan penyidikan nanti dipantau, supaya sanksi kepada mereka (terdakwa) betul-betul diimplementasikan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Ia juga menjelaskan bahwa para terdakwa bukanlah korban prank Ferdy Sambo. Melainkan mereka memang mempunyai keinginan tersendiri untuk terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mengharapkan imbalan yang telah dijanjikan.

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator

Nasional • 3 months ago

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar keterangan pers soal vonis ringan Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (17/2/2023). Vonis ringan bagi Eliezer menjadi bentuk penghargaan atas statusnya sebagai justice collaborator serta penanganan saksi pelaku yang bekerja sama.

Pada kesempatan itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.

Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.

Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.

Poin kedua, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya. Termasuk pula pemisahan tempat penahanan.

Poin ketiga yakni pemberian penghargaan dari hakim kepada Eliezer karena sudah menjadi justice collaborator. Hasto juga mengapresiasi hakim yang sudah bijak dalam memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer dan kejaksaan agung yang tidak mengajukan banding. 

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Nasional • 3 months ago

Meski jadi terdakwa, kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E dalam membongkar skenario bohong Ferdy Sambo, memiliki daya pikat di tengah publik. Salah satu pendukung Eliezer, Mery Chen menilai bahwa sosok Eliezer merupakan seorang anak golongan kelas bawah yang sedang berjuang untuk keadilan.

"Selama ini kita tahu bahwa keadilan untuk orang kecil itu sangat susah untuk didapatkan. Namun Eliezer membuktikan bahwa keadilan untuk orang kecil itu masih ada di Indonesia," kata Mery Chen, Jumat (17/2/2023).

Menurut Mery, peluang untuk kemenangan Eliezer sangat kecil. Namun, Eliezer berhasil membuktikannya dengan semangat dan tekad yang Ia miliki.

Sementara menurut Sosiolog Imam Prasodjo, mekanisme penegak hukum di Indonesia sudah mulai membaik. Imam Prasodjo mengungkap bahwa dirinya ikut menjadi bagian yang mendorong agar siapapun yang berkuasa, dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim menyatakan bahwa Eliezer secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Nasional • 3 months ago

Vonis hukuman mati telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut menjadi bukti keadilan masih ditegakkan. Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap mantan kadiv propam Polri tersebut menuai beragam tanggapan.

Tangisan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak pecah di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Kelegaan diekspresikan Rosti dan pengunjung persidangan setelah ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun, vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dinilai hanya asumsi majelis hakim semata tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan. Pihak keluarga Ferdy Sambo hingga kuasa hukum mempertanyakan hal ini. Vonis hukuman mati faktanya bukan babak akhir dari drama pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum selanjutnya untuk bertahan hidup. Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru di mana pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo jelas memantik perdebatan di masyarakat. Hukuman mati menjadi sanksi terakhir yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang masih berlaku di Indonesia. 

Jika memang banding menjadi upaya hukum selanjutnya. Maka, harapan banyak pihak agar keadilan tetap ditegakkan dan hukuman setimpal tetap dijatuhkan kepada sang aktor intelektual pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mengintip Jalannya Sidang Vonis Ricky Rizal

Mengintip Jalannya Sidang Vonis Ricky Rizal

• 3 months ago

Terdakwa Ricky Rizal menghadapi sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mobil tahanan PN Jaksel berwarna hijau yang membawa terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terlihat memasuki PN Jaksel pukul 09.00 WIB.  

Ricky memasuki PN Jaksel dengan pengawalan ketat kepolisian. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dengan kedua tangan yang diborgol. Pembacaan vonis Ricky Rizal dimulai usai vonis Kuat Ma’ruf di ruang Sidang Utama, PN Jaksel.

Situasi di dalam PN Jaksel ramai kondusif jelang sidang terdakwa Ricky Rizal dimulai. Padatnya jadwal sidang dan banyaknya awak media yang meliput membuat PN Jaksel semakin ramai.

Kedua orang tua Brigadir J beserta kuasa hukum turut hadir dalam persidangan ini. Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang dengan memegang foto almarhum Brigadir J.

Terdapat momen sebelum sidang dimulai, terdakwa Ricky Rizal diajak pengacara Erman Umar untuk menyapa awak media. Terlihat senyuman di wajah keduanya.

Setelah persidangan yang berjalan selama dua jam, terdakwa Ricky Rizal divonis Hakim dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Vonis Eliezer Dinilai Tidak Lazim

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Vonis Eliezer Dinilai Tidak Lazim

• 3 months ago

Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding untuk vonis ringan Eliezer. Mantan hakim agung Gayus Lumbun menilai hal tersebut tidak lazim dan menjadi bagian dari perubahan.  

Vonis Eliezer menjadi bagian dari perubahan, namun Gayus tidak berani menimbang perubahan tersebut baik atau buruk. 

"Perubahannya bagus atau jelek, saya tidak berani menjudgemant. Tapi kira-kira ini ada kejanggalan," 

Menurut pakar hukum pidana Albert Aries, Eliezer mendapatkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun merupakan kombinasi dari pemaafan keluarga Brigadir J dan peran Eliezere sebagai justice collaborator.

"Menurut saya putusan ini (vonis Eliezer) adalah kombinasi dari pemaafan keluarga korban kepada Eliezer dan peran Eliezer yang ditetapkan oleh hakim sebagai saksi pelaku yang bersedia mengungkap perkara ini (justice collaborator)," ucap pakar hukum pidana Albert Aries.

Putusan hakim tetap berlaku terhadap Eliezer dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Eliezer juga masih memiliki peluang untuk kembali berdinas di Polri.

Kompolnas: Nasib Eliezer di Kepolisian Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

Kompolnas: Nasib Eliezer di Kepolisian Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

• 3 months ago

Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menimbulkan perdebatan perihal masa depan Eliezer di Institusi Kepolisian. Menurut Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto nasib Richard Eliezer di Insitusi Polri akan ditentukan di sidang kode etik.

"Normanya sudah diatur di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 mengenai kKode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. Kewenangan itu nanti ada pada sidang kode etik karena yang bersangkutan (Eliezer) adalah organik di Brimob dengan ikut satuan di Mabes Polri sehingga nanti ketika sidang kode etik yang memimpin adalah kadiv propam," kata Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto saat diwawancara dalam program Metro Siang, Kamis (16/2/2023).

Albertus berharap dari pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim soal vonis Richard Eliezer yang ringan serta status justice collaborator Eliezer sudah membuat terang perkara di saat pihak-pihak lainnya mencoba mengaburkan fakta-fakta di dalam persidangan, membuat Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jalan Berliku Richard Eliezer, Sang Justice Collaborator

Jalan Berliku Richard Eliezer, Sang Justice Collaborator

• 3 months ago

Peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E telah menerima vonis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Hakim memvonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Richard Eliezer namanya mencuat usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia melakukan aksi pembunuhan atas perintah sang atasan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan skenario awal terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu. Untuk pertama kalinya, sosoknya muncul di muka publik saat Ia dan ajudan Ferdy Sambo mendatangai kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangan. Eliezer kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer mulai membuka suara atas kejadian yang sebenarnya mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia memiliki peran sebagai justice collaborator di samping perannya sebagai eksekutor.

Richard Eliezer melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan yang berlangsung di Kompleks Polri Duren Tiga pada 30 Agustus 2022 bersama dengan terpidana lainnya. Richard Eliezer menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2022.

Serangkaian sidang dengan pemeriksaan sejumlah saksi dijalaninya dan hingga akhirnya Eliezer dan keempat terpidana lainnya menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum disusul sidang pledoi, replik, dan duplik.

Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

• 3 months ago

Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menarik perhatian berbagai kalangan sejak sidang perdana digelar pada 17 Oktober 2022 lalu akhirnya telah memasuki sidang vonis terakhir. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Majelis hakim mulai menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Dalang utama Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan  Jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara. 

Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis hukuman penjara 15 tahun dan 13 tahun, vonis tersebut juga lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan JPU yakni 8 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). Selain itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara,. Vonis Eliezer lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). 

Hakim menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Eliezer. Pertimbangan yang memberatkan karena Eliezer tidak menghargai hubungan akrabnya dengan almarhum Brigadir J. Hal meringankan vonis Eliezer karena terdakwa bersikap baik selama persidangan, usianya masih muda, dan statusnya sebagai justice collaborator

Para terdakwa masih berhak mengajukan banding untuk meringakan hukumannya. Di sisi lain, masyarakat mengapresiasi keputusan hakim. Putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa pembunuh Brigadir J mengembalikan marwah keadilan sesuai harapan masyarakat.

Pakar: Eliezer Terlihat Ikhlas saat Mendengar Vonis

Pakar: Eliezer Terlihat Ikhlas saat Mendengar Vonis

• 3 months ago

Pakar mikro ekspresi melihat ada keharuan dan keiklasan yang sangat luar biasa dari Richard Eliezer saat mendengar vonis. Hal ini diartikan dari posisi Eliezer yang duduk sambil mengepal kedua tangan. 

"Arti dari posisi duduk Eliezer menandakan keikhlasan. Dari kata-kata verbal yang dikatakan oleh Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya bahwa mereka sudah ikhlas, terkatakan melalui bahasa tubuhnya," urai pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari dalam live program Primetime News, Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Tangis Haru Penasihat Hukum Eliezer usai Sidang Vonis

Tangis Haru Penasihat Hukum Eliezer usai Sidang Vonis

• 3 months ago

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menangis di pelukan pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan sesaat setelah keluar dari ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Tangis haru dari tim penasihat hukum Eliezer ini merupakan buah dari upaya keras yang telah dilakukan selama berbulan-bulan untuk membela sang justice collaborator (JC).

Setibanya di rumah orang tua Eliezer, Ronny Talapessy langsung disambut oleh kedua orang tua Eliezer serta memeluknya sambil menangis. Kedua orang tua Eliezer sempat mengungkapkan keinginanya untuk menemui Eliezer, hal tersebut masih diupayakan.
 
Sebelumnya, suasana ruang sidang riuh saat vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.