- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?
Nasional • 2 months agoUpaya Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati, gagal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dua anak buah Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Menurut hakim, putusan PN Jaksel sudah melewati pertimbangan menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan.
Sementara untuk hukuman mati, hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy.
Sang istri, Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena bandingnya turut ditolak. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, terlebih ia terlibat dalam rangkaian pembunuhan.
Kuat Ma'ruf juga tetap mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Hakim pun menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan kuat, sehingga bandingnya ditolak.
Ricky Rizal pun tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara. Dalam banding Ricky Rizal, hakim meyakini Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, dan kerap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian di dalam sidang, sehingga bandingnya pun ditolak.
Keempat terdakwa masih bisa mengupayakan langkah hukum di tingkat kasasi. Namun, menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, kemungkinan keempat terdakwa mendapatkan keringanan di tingkat kasasi sangat kecil. Sebab, Mahkamah Agung (MA) tidak memilki wewenang mengurangi atau menambah masa hukuman.
"Menurut hukum acara, Mahkamah Agung tidak boleh mengurangi atau menambah hukuman, karena bukan kewenangannya. Kecuali, dia (MA) mengadili sendiri. Namun, jika dilihat fakta yang diuraikan pda persidangan sebelumnya sudah jelas. Jadi, pada tahap kasasi sangat tipis kemungkinan untuk dikurangi hukumannya," ujar Asep dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis (13/4/2023).