Terdakwa eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan penjara. Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri 2022, dibacakan majelis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan menjatuhkan terdakwsa mantan rektor Unila, Karomani, 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Ro400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 Mei 2023.
Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar dan Rp75 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ucap dia.
Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi Karomani. Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Karomani bersama tim penasihat hukum kompak memberikan tanggapan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, mantan pejabat Unila, Heryadi dan M.Basri divonis masing-maisng 4,6 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.