NEWSTICKER

PNS Dapat Tambahan Uang Makan hingga Rp500 Ribu/bulan

N/A • 16 May 2023 10:51

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan. Pemberian anggaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. 

Peraturan baru ini mulai berlaku pada 3 Mei 2023. Peraturan itu juga mencantumkan sejumlah ketentuan, seperti standar tertinggi biaya makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) per golongan yang bisa mencapai Rp500 ribu.

Kemenkeu menetapkan batasan tertinggi uang makan per orang per hari bagi pegawai golongan I dan II sebesar Rp35 ribu; golongan III sebesar Rp37 ribu; golongan IV sebesar Rp41 ribu; dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu.
(Sofia Zakiah)

Tag

pns