Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini mengapresiasi pihak kepolisian yang akhirnya melimpahkan kasus Mario Dandy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Meski dianggap terlalu lama hingga ke jadwal persidangan, tapi pihak David Ozora yakin Mario Dandy tidak bisa lepas dari jerat hukum.
"Mario Dandy ini kan sudah memberikan kesaksian di dalam proses persidangan anak berkonflik hukum AG. Nah, keterangan MDS sudah utuh kita dengar. Sehingga mau membangun narasi apapun kita sudah memegang keseluruhan minutasi di persidangan," ujar kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini dalam tayangan Metro TV, Sabtu (27/5/2023).
Sementara itu, kondisi David Ozora kini semakin membaik dan sudah bisa bersekolah. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa membaiknya kondisi David bukan berarti hukuman Mario Dandy bisa diringankan.
"Bahwa David sudah bersekolah itu bukan dalam artian David sudah siap, tapi bagian dari asesmen dan terapi rumah sakit untuk melihat sejauh mana kognisinya bermasalah," tegas Melissa.
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perlakuannya kepada korban. Namun, raut wajah Mario terlihat tersenyum saat mengucapkan permohonan maaf untuk David.
"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.