NEWSTICKER

Gugatan 'Class Action' Tragedi Kanjuruhan Ditolak

26 January 2023 19:52

Majelis hakim PN Kepanjen, Malang, memutuskan tidak menerima gugatan class action Tragedi Kanjuruhan. Alasannya gugatan tidak disertai bukti kuat dan penggugat tak memenuhi unsur legal standing keterwakilan.

"Gugatan tidak diterima karena kurang kelengkapan bukti serta legal standing atas keterwakilan penggugat yang mewakili Aremania dan Aremanita kurang  terpenuhi," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis (26/1/2023). 

Gugatan class action korban Tragedi Kanjuruhan diajukan oleh Atoilah. Penggugat adalah warga Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Malang, yang juga salah seorang korban selamat Tragedi Kanjuruhan.

Menurut kuasa hukum, penggugat akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Kuasa hukum akan kembali melayangkan gugatan yang sama setelah memperbaiki sejumlah ketentuan. 

Gugatan perwakilan kelompok atau class action adalah gugatan yang diajukan oleh perorangan
untuk mewakili kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama. Ketentuan class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung  No. 1/2002. Meski tidak ada batasan minimal orang yang diwakili, namun class action harus memenuhi syarat formal yang tertuang dalam surat gugatan.