Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut
N/A • 10 March 2023 17:20
SHARE NOW
LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada stasiun televisi yang melakukan wawancara terhadap Richard. LPSK juga meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan. Namun, wawancara tetap ditayangkan pukul 20.30 WIB, Kamis (9/3/2023).
LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer. Namun, pencabutan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai justice collaborator.
Status perlindungan diterima Richard pada 15 Agustus 2022 dan telah diperpanjang pada 16 Februari 2023 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023. Richard mendapatkan lima perjanjian perlindungan, yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.