NEWSTICKER

Terbukti Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

N/A • 24 February 2023 17:01

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.

Terdapat hal yang memberatkan Irfan Widyanto, salah satunya yakni terpidana merupakan anggota kepolisian. Sehingga menurut hakim, Irfan memiliki intuisi dan menilai serta mencerna dampak yang akan muncul dengan tindakannya tersebut.

Namun hakim juga menyebutkan lima hal yang meringankan untuk Irfan, yakni mengabdi kepada Polri cukup lama, menerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di angkatannya, sopan, berusia muda, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto dan tim kuasa hukumnya masih menimbang untuk melakukan banding. Namun ia masih berharap masih bisa kembali bertugas di institusi Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)