Jakarta: Tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 26 Mei 2023. Keduanya terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan kesehatan rampung, Mario irit bicara. "Nanti aja ya pas di persidangan," kata Mario, Jumat, 26 Mei 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan Mario dan Shane beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejari Jaksel hari ini. Dia mengaku proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II tersebut cukup lama. Untuk Mario, ia sudah menjalani penahanan selama 94 hari, sedangkan Shane ditahan selama 92 hari.
"Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," ungkap Hengki.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)