Terdakwa Ricky Rizal menghadapi sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mobil tahanan PN Jaksel berwarna hijau yang membawa terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terlihat memasuki PN Jaksel pukul 09.00 WIB.
Ricky memasuki PN Jaksel dengan pengawalan ketat kepolisian. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dengan kedua tangan yang diborgol. Pembacaan vonis Ricky Rizal dimulai usai vonis Kuat Ma’ruf di ruang Sidang Utama, PN Jaksel.
Situasi di dalam PN Jaksel ramai kondusif jelang sidang terdakwa Ricky Rizal dimulai. Padatnya jadwal sidang dan banyaknya awak media yang meliput membuat PN Jaksel semakin ramai.
Kedua orang tua Brigadir J beserta kuasa hukum turut hadir dalam persidangan ini. Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang dengan memegang foto almarhum Brigadir J.
Terdapat momen sebelum sidang dimulai, terdakwa Ricky Rizal diajak pengacara Erman Umar untuk menyapa awak media. Terlihat senyuman di wajah keduanya.
Setelah persidangan yang berjalan selama dua jam, terdakwa Ricky Rizal divonis Hakim dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.