Kasus Korupsi Jiwasraya, 179 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Disita
15 December 2022 21:27
SHARE NOW
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 127 bidang tanah seluas 179 hektare milik Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi asuransi Jiwasraya. Penyitaan tersebut dilakukan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp16 triliun yang dibebankan kepada Benny Tjokro.
Eksekusi penyitaan 127 bidang tanah seluas 179 hektare tersebut berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022) sore.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita aset Benny Tjokro lebih dari 1.700 bidang tanah yang terletak di Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor dan Lebak sejak 1 Maret-15 Desember 2022.