Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perlakuannya kepada korban. Namun, raut wajah Mario terlihat tersenyum saat mengucapkan permohonan maaf untuk David.
"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.