Upaya untuk meringankan hukuman, telah ditempuh Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat. Putusan banding mereka akan diputuskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menjelaskan, bahwa sidang banding itu memiliki beberapa kemungkinan, bisa merubah, menguatkan atau sama dengan putusan sidang sebelumnya.
"Jadi, kemungkinan pertama, pengadilan tinggi menguatkan kembali terhadap putusan sebelumnya, artinya sama dengan putusan pada persidangan sebelumnya. Kedua merubah hukuman, merubah rumusan hukuman dari putusan sidang sebelumnya. Ketiga membatalkan putusan di pengadilan negeri dan mengadili ulang di pengadilan tinggi," jelas Hibnu.
Menurut Hibnu, saat ini kewibawaan pengadilan dilihat dari pertimbangan putusan, sehingga ia berharap pengadilan tinggi tidak merubah putusan pada tingkat pengadilan negeri.
"Sekarang ini, kewibawaan pengadilan dilihat dari pertimbangan hukum terhadap putusan yang dijatuhkan. Kalau kemarin sudah bagus di pengadilan negeri, saya kira mudah-mudahan tidak (mengubah putusan pada pengadilan negeri)," ujar Hibnu.
Di sisi lain, orang tua korban, Brigadir Yosua telah puas atas vonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami pihak keluarga sudah puas dengan hukuman yang dijatuhkan pada sidang sebelumnya. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri tidak memiliki unsur-unsur yang meringankan. Jadi, kami sebagai keluarga menginginkan PT DKI Jakarta memberikan putusan yang sesuai seperti putusan sebelumnya," ujar Ibu Yosua Rosti Simanjuntak dalam Metro Siang, Metro TV, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo yang menjadi perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.
(M. Khadafi)