NEWSTICKER

Banding Putri Candrawathi Ditolak

N/A • 12 April 2023 16:48

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel 13 Februari 2023 harus tetap dipertahankan dan harus dikuatkan." ucap Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Atas putusan banding tersebut, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai Putri terbukti bersalah melanggar dakwaan primer melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)