Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Penyerahan itu dilakukan usai berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Mario dan Shane akan menjalani sidang yang diawali dengan proses pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Ada tujuh jaksa yang telah disiapkan untuk ikut mengadili dan membacakan dakwaan, serta tuntutan terhadap kedua tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, ada sejumlah faktor yang menyebabkan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara cukup lama. Salah satunya, memastikan bahwa pasal yang didakwakan kepada tersangka sudah terpenuhi.
Di sisi lain, terpidana anak yang berkonflik dengan hukum, AG melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan. Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan, apakah laporan tersebut bisa naik atau tidak ke tahap penyidikan.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.