NEWSTICKER

Perludem Ajukan Uji Materi Syarat Eks Napi Jadi Anggota DPD

27 January 2023 06:08

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sudah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 182 Huruf G Undang-Undang No 7/2017 tentang pemilihan umum yang mengatur syarat pencalonan mantan terpidana di pemilu anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi per tanggal 25 Januari 2023, perkara yang kami ajukan sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023," ujar Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

Perludem berharap Mahkamah Konstitusi bisa menerapkan persidangan yang cepat, serta memberi putusan segera setelah pemeriksaan pendahuluan, berupa penyampaian permohonan dari pemohon.

Sebelumnya, dalam Perkara Nomor 87/2022, MK berdasarkan permohonan warga negara sudah memutuskan bahwa pencalonan mantan terpidana di pemilu DPR dan DPRD harus memenuhi tiga syarat yakni, masa tunggu lima tahun setelah bebas penuh, harus jujur dan terbuka, bukan pelaku tindak pidana berulang-ulang.

Titi Anggraini menyebut, karena pemohon tidak memohonkan mengenai pencalonan pemilu DPD, putusan tersebut hanya menyangkut pasal pencalonan anggota DPR dan DPRD.

"Akhirnya kami yang pergi ke MK, karena KPU tidak mau menerima akomodir putusan 87 di dalam persyaratan DPD di peraturan KPU," kata  Titi Anggraini.