Larangan eksport batu bara akan berakhir dalam sepekan ke depan. Pemerintah mengingatkan ada sanksi bagi pengusaha batu bara yang ingkar dari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (
domestic market obligation/DMO) sebesar 25?ri rencana produksi.
Selain pencabutan ijin ekspor, perusahaan pemilik
kontrak dengan PLN yang melanggar DMO akan dikenai denda. Besaran denda dihitung dari selisih harga ekspor dikurangi harga dalam negeri dikali volume ekspor sebesar kewajiban DMO.
Khusus bagi perusahaan yang tidak terikat kontrak dengan PLN dan karenanya seluruh batu bara produksinya dieksport, akan dikenai dana kompensasi. Besaran
dana kompensasi ekpor batu bara yang harus dibayarkan adalah senilai DMO, yaitu 25?ri total rencana produksi.
"Kewajiban DMO tidak bisa ditawar-tawar, itu hak rakyat. Harga eksport saat ini (USD 120/ton) memang menggiurkan bagi pengusaha, tapi kita sadar bahwa
batu bara adalah milik negara. Negara yang mengaturnya. Sejak awal membuat kontrak, pengusaha sadar sesadar-sadarnya bahwa aturan DMO harus dipenuhi," tegas Dirjen Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, Jumat (21/1/2022).
Di dalam
aturan DMO batu bara, harga jual untuk PLN tetap USD 70/ton. Sedangkan harga jual batu bara untuk industri semen dan beton di dalam negeri sebesar USD 90/ton.