NEWSTICKER

Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

N/A • 10 May 2023 17:48

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis Agus Nurpatria. Terdakwa kasus obstructon of justice pembunuhan Brigadir J itu tetap dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hukum tingkat pertama dalam putusannya yang berpendapat bahwa terdakwa Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata hakim ketua Sugeng Hiyanto, Rabu (10/5/2023). 

Agus terbukti merusak barang bukti DVR atau rekaman CCTV atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)